Rabu, 12 Oktober 2011
Rapat antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementrian
Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dengan seluruh perusahaan
content provider, operator, kepolisian, konsumen, dan pihak
berkepentingan lainnya yang membicarakan SMS penipuan dan layanan SMS
yang disinyalir menyedot pulsa layanan telekomunikasi konsumen
melahirkan lima kesimpulan.
Pertemuan selama kurang lebih dua jam di Kemenkominfo, Selasa (11/10/2011) berlangsung tertutup bagi wartawan. Tetapi seusai rapat kesimpulannya disampaikan kepada masyarakat.
Berikut kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut :
Pertama, BRT akan menyamaikan data yang diduga telah merugikan konsumen berdasarkan masukan publik terkait penyedotan pulsa melalui SMS penipuan dan layanan pesan premium kepada Polri (Bareskrim dan Polda) untuk ditindak secara hukum.
Kedua, berdasarkan masukan publik, BRTI akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mendalami hubungan bisnis antara Content Provider dan operator telekomunikasi dalam memberikan layanan jasa pesanan premium.
Ketiga, BRTI bersama operator komunikasi akan merancang sistem aplikasi yang memungkinkan jika konsumen tidak menginginkan layanan jasa pesan premium.
Keempat, jika ada content provider yang ditemukendali melakukan pelanggaran, BRTI akan mengintruksikan operator telekomunikasi untuk menghentikan layanan jasa pesan premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku yang hasilnya akan dipublikasikan kepada publik.
Kelima, BRTI dan operator telekomunikasi secara bersama-sama akan melakukan iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang daat dihubungi konsumen dan cara penanganan pengaduan.
Kesimpulan yang diambil tersebut akan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan.sumber : id.berita.yahoo.com
Pertemuan selama kurang lebih dua jam di Kemenkominfo, Selasa (11/10/2011) berlangsung tertutup bagi wartawan. Tetapi seusai rapat kesimpulannya disampaikan kepada masyarakat.
Berikut kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut :
Pertama, BRT akan menyamaikan data yang diduga telah merugikan konsumen berdasarkan masukan publik terkait penyedotan pulsa melalui SMS penipuan dan layanan pesan premium kepada Polri (Bareskrim dan Polda) untuk ditindak secara hukum.
Kedua, berdasarkan masukan publik, BRTI akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mendalami hubungan bisnis antara Content Provider dan operator telekomunikasi dalam memberikan layanan jasa pesanan premium.
Ketiga, BRTI bersama operator komunikasi akan merancang sistem aplikasi yang memungkinkan jika konsumen tidak menginginkan layanan jasa pesan premium.
Keempat, jika ada content provider yang ditemukendali melakukan pelanggaran, BRTI akan mengintruksikan operator telekomunikasi untuk menghentikan layanan jasa pesan premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku yang hasilnya akan dipublikasikan kepada publik.
Kelima, BRTI dan operator telekomunikasi secara bersama-sama akan melakukan iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang daat dihubungi konsumen dan cara penanganan pengaduan.
Kesimpulan yang diambil tersebut akan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan.sumber : id.berita.yahoo.com
Label: knowledge
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar